Detail Perpanjangan SIM C Tanpa Calo
Yang perlu dipersiapkan dalam perpanjangan SIM antara lain:
Fotokopi KTP, SIM asli, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
Berangkat dari rumah agak pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampai di Polres, langsung menuju ke ruangan pengurusan SIM. Biasanya, Di bagian pintu masuk, ada dua orang pak Polisi yang menyambut dan menjelaskan tahapan-tahapan perpanjangan SIM.
Tahapan - Tahapan Per Point DalamPerpanjangan SIM :
- Membeli stop map warna kuning & Fotokopi KTP rangkap 2. Total, membayar Rp 2.000.
- Lanjut ke klinik kesehatan (yang juga ada di lingkungan Polres), menyerahkan stopmap kuning dan fotokopi KTP. Biasanya cek kesehatan mata, dan hanya diminta menutup sebelah mata dan mengeja huruf yang tertera di layar. Di klinik ini kita dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
- Setelah tes kesehatan, selanjutnya mengambil formulir di petugas yang ada di sana dengan menunjukkan SIM asli. Tidak perlu membayar saat mengambil formulir ini. Formulir berupa dokumen fisik yang harus diisi secara manual, sebaiknya persiapkan pulpen sejak dari rumah.
- Setelah semua kolom dalam formulir terisi, masukkan semua dokumen (SIM lama, fotokopi KTP, dan formulir) ke dalam stopmap kuning dan serahkan pada bagian pendaftaran.
- Setelah menunggu sebentar, biasanya kita akan dipanggil petugas dari BRI (yang bertugas di sana) untuk melakukan pembayaran senilai Rp 75.000,-. Dan, kita pun tinggal menunggu untuk proses terakhir yaitu pengambilan foto.
- Setelah pengambilan Foto, kita tinggal menunggu SIM baru. Paling cepat antara 10 -15 menit SIM baru sudah jadi.
Untuk total biaya yang bayarkan hanya sebesar Rp 97.000,- (2 ribu untuk fotokopi, 20 ribu untuk tes kesehatan, dan 75 ribu untuk biaya pepanjangan SIM).
Dengan pelayanannya sudah sebaik dan sepraktis ini, kenapa masih harus menggunakan jasa calo? Bukankah mengurus perpanjangan SIM sendiri lebih menyenangkan?