OpO ~ Perbedaan Slip tilang merah dan slip tilang biru |
Ciao,
Mengenai slip tilang
berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol:
SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar
Tilang yang berlaku:
Warna merah : Untuk
Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
Warna biru : Untuk
Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah
ditunjuk.
Warna kuning : Arsip
Kepolisian
Warna putih : Arsip
Kejaksaan
Warna hijau : Arsip
Pengadilan
Jika Pelanggar
meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti
sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang
berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
Tidak memiliki SIM.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan
blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk
membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah
ditentukan.
Hal ini berbeda jika
pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko
tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri
yang ditunjuk.
Baca Juga : Detail Perpanjangan SIM C Tanpa Calo
Baca Juga : Detail Perpanjangan SIM C Tanpa Calo
Dengan penjelasan ini
memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta
kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru
atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke
Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak
memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus
nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
Undang Undang Negara
Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan:
Bank BRI Yang
Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru:
Laporkan ke Bid
Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas dan detailnya apabila dalam
penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang.
Ciao,
OpODab,